Terbaru! Komentar Tegas Ketua MUI Soal Poliandri, Bu Siti Gantian Layani 2 Suami
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya buka suara soal praktik poliandri yang ramai diperbincangkan warganet usai tersiar kabar seorang wanita yang karib dipanggil Bu Siti nekat menikah dengan dua laki-laki secara bersamaan.
Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis mengakatakan, praktik perempuan bersuami dua atau poliandri haram dalam Islam.
Selain itu, Cholil menjelaskan bahwa praktik poliandri membuat pernikahan yang terjadi pada suami kedua hukumnya tidak sah. Poliandri juga haram dan pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini sudah disebutkan dalam Al Quran An-Nisa ayat 24.
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).
Diberitakan sebelummya, warganet dihebohkan dengan pelaku poliandri yang bernama Bu Siti. Disiarkan, wanita muda satu ini nekat melakukan praktik poliandri dan bahkan tinggal serumah dengan kedua suaminya.