Intel Kodim Ringkus Oknum Polisi Pengedar Sabu di Asahan, Begini Kronologinya
- Kodam Bukit Barisan
VIVA Bandung – Petugas Unit Intel Kodim 0208/Asahan berhasil menangkap seorang oknum polisi berinisial FFB lantaran diduga sebagai pengedar narkoba berjenis sabu. Diketahui, oknum polisi itu bertugas sebagai anggota kepolisian di Polda Sumut Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes).
Penangkapan terhadap FFB dilakukan oleh personil Intel TNI dengan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. FFB berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani/Jalinsum, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (5/6/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Melansir dari VIVA Grup, penangkapan oknum polisi tersebut dibenarkan oleh pihak Kodam (Kapendam) I Bukit Barisan.
"Iya betul (mengamankan FFB)," kata Kepala Penerangan Hukum Kodam (Kapendam) I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian, Rabu (7/6/2023).
Rico pun menjelaskan kronologi penangkapan FFB. Menurutnya, semua itu berawal dari laporan masyarakat kepada seorang Babinsa, Serda Eko Babinsa Koramil 17/DB, yang menginformasikan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba melibatkan oknum polisi berinisial FFB.
Eko kemudian melaporkan hal itu ke Unit Intel Kodim 0208/Asahan, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan menerjunkan 8 personil Intel untuk melakukan pengintaian terhadap FFB.
"Danunit melaporkan kepada Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf. Franky Susanto SE, memerintahkan Danunit membentuk tim lalu melakukan penangkapan," jelas Rico.
Dari pengintaian dan pengamatan tim Intel Kodim 0208/Asahan, lanjut Eko, akhirnya membuahkan hasil. Kendaraan yang dicurigai sebagai target operasi, yakni mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1976 FB berhasil diamankan.
"Tim unit intel Kodim 0208/Asahan melakukan penghentian mobil, serta dengan segera melakukan pemeriksaan untuk mencari barang bukti diduga zat narkoba berdasarkan laporan masyarakat," ungkapnya.
Saat itu, Rico mengaku terkejut karena di dalam mobil tersebut ditemukan anggota Polri berinsial FFB. Lalu, Letda R Damanik berkoordinasi dengan pihak Polres Asahan karena FFB mengaku sebagai anggota Kepolisian.
"Setelah diperiksa dan disaksikan oleh oknum berinisial FFB. Ternyata, ditemukan bungkusan di duga narkoba Jenis sabu di dalam mobil tersebut," ujar Rico.
Setelah itu, FFB dibawa ke Mako Unit Intel Kodim 0208/Asahan bersama barang bukti yang ditemukan untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.
"Dari hasil pengembangan sementara, narkoba jenis sabu di peroleh oknum Polri, berinisial FFB dari HB, beralamat di Tanjungbalai. Sudah melakukan kerjasama dengan HB selama 6 bulan (diduga jadi pengedar sabu)," tukasnya.
Hingga akhirnya, FFB dan HB diserahkan petugas Intel Kodim 0208/Asahan, ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan pada Selasa (6/6/2023) kemarin, untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.