Warga +62 Yang Namanya 1 Karakter Tak Diakui Negara Kalau,,,,,
- Istimewa
BANDUNG – Ada aturan baru terkait pencantuman nama dalam E-KTP, kini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Permendagri tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 lalu dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM Benny Riyanto.
Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri ini, yakni biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitak anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil.
Pada pasal 5 ayat (3) huruf (a) menyebutkan tata cara pecatatan nama dan dokumen kependudukan dilarang disingkat kecuali tidak diartikan lain.
Pada poin (c) dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur pencatatan nama paling sedikit dua kata.