Muhammadiyah Imbau Jemaahnya Menyembelih Hewan Qurban Tanggal 29 Juni untuk Menjaga Kerukunan
Viva Bandung – Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, mengimbau warga Muhammadiyah yang akan melaksanakan salah iduladha pada Rabu, 28 Juni 2023 untuk menyembelih hewan kurban pada keesokan harinya, yaitu 29 Juni 2023.
Menurut Mu'ti, ini demi menjaga kerukunan dan saling menghormati serta ketertiban umum. Pemerintah sudah memutuskan berdasarkan sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama, bahwa Iduladha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
"Alangkah baiknya penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya dilaksanakan pada 29 Juni atau setelahnya sebagai wujud toleransi dan saling menghormati," kata Abdul Mu’ti dalam akun twitternya @abe_mukti, pada Selasa, 20 Juni 2023.
Abdul Mu'ti, mewakili PP Muhammadiyah mengapresiasi pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo karena sudah memenuhi aspirasi Muhamadiyyah terkait penambahan hari libur pada 28 Juni 2023.
Menurutnya, penambahan hari libur ini menunjukkan komitmen yang kuat pemerintah terhadap prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi, terutama dalam menjamin kemerdekaan beragama dan kebebasan warga negara untuk melaksanakan ibadah.
Keputusan ini memberikan jaminan kepada umat Islam, bahwa mereka dapat melaksanakan ibadah Salat Idul Adha dengan aman, tenang, dan damai.
"Penambahan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah terhadap Konstitusi terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya," ujar Mu'ti.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara cuti bersama terkait Hari Raya Idul Adha ini jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.
Hal itu ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.