Akhirnya Ridwan Kamil Buka Suara Soal Pembekuan Izin Ponpes Al Zaytun
VIVA Bandung – Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tetap menjadi sorotan karena kerap kali menuai kontroversi hingga viral di media sosial. Mulai pelaksanaan sholat Idul Fitri dengan mencampurkan shaf laki-laki dan perempuan, adzan nada nyeleneh, menyanyikan lagu Yahudi hingga yang terbaru diduga memperolehkan zina karena dosanya bisa ditebus dengan uang.
Akibat banyaknya kontroversi tersebut, publik merasa resah dengan adanya Ponpes Al Zaytun. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang menganggap Ponpes besutan Panji Gumilang itu adalah aliran sesat.
Sehingga, suatu saat ada masyarakat yang menyampaikan keluhannya itu kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ia meminta Ponpes Al Zaytun agar dibekukan atau dibubarkan.
"Dibekukan dulu izin nya pak," kata salah satu netizen dikutip dari kolom komentar unggahan instagram Ridwan Kamil, Selasa (20/6/2023).
Mendapati hal itu, Ridwan Kamil langsung angkat bicara. Ia mengatakan bahwa untuk mencabut izin dari Ponpes Al Zaytun bukan ranahnya.
"Izin Al Zaytun kewenangan Kementerian Agama bukan Pemkab atau Pemprov," jawab pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut.
Sebelumnya, Kang Emil mengatakan pihaknya siap menerjunkan tim investigasi untuk mencari fakta dan klarifikasi kepada pihak pesantren Al Zaytun.
"Tujuh hari untuk mencari fakta dan tabayun kepada pihak pengelola pesantren. Tim mulai bekerja besok Selasa 20 Juni 2023," kata Mantan Wali Kota Bandung itu.
Ia juga meminta agar pihak Ponpes Al Zaytun bisa kooperatif. Ia bilang jika tak mau kooperatif maka akan ada konsekuensi hukum dan administratif terhadap Ponpes Al Zaytun.
"Saya meminta pihak Pesantren Al Zaytun untuk kooperatif dan memberikan jawaban seluas-luasnya. Jika tidak kooperatif maka akan ada konsekuensi hukum dan administrasi terkait eksistensi lembaga pendidikan dibawah binaan Kementrian Agama," ujarnya.
Kang Emil mengaku, pihaknya melakukan hal itu untuk memberi dampak positif kepada santri Al Zaytun.
"Semua langkah ini adalah seadil-adilnya proses yang kami akan lakukan, mengingat ada 5000-an siswa yang akan terdampak oleh setiap keputusan hukum yang menyertai proses ini," pungkasnya.