Puluhan Kiyai dan Ulama Bakal Polisikan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Puluhan Kyai dan Ulama Tasikmalaya menyatakan sikap soal Al Zaytun
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Puluhan kiyai dan ulama di Tasikmalaya menyatakan sikap bakal melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang  ke Polda Jawa Barat karena dugaan aliran sesat di pesantren tersebut.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

Para kiai yang datang dari berbagai pondok pesantren itu berkumpul di Pesantren Al Muzzani, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya pada Rabu 21 Juni 2023.

Dalam pertemuan itu, mereka sepakat menyuarakan pernyataan sikap atas dugaan kesesatan yang disebarkan Panji Gumilang.

Tak Hanya Divonis 1 Tahun, Panji Gumilang Harus Bayar Biaya Perkara

Salah seorang perwakilan tokoh ulama Tasikmalaya, KH Miftah Fauzi menyampaikan, polemik Al Zaytun merupakan persoalan yang sudah lama terjadi. Namun, ia menekankan yang jadi keresahan para ulama adalah pernyataan Panji Gumilang yang secara terang-terangan berbicara menyimpang di media sosial.

"Problemnya adalah speak up Panji Gumilang itu sendiri karena sering di-upload di media secara umum. Kalau saja itu dibicarakan di internal mereka, tidak terpublikasi di media sosial, mungkin tidak seresah ini umat Islam di seluruh Jawa Barat," kata tokoh ulama Tasikmalaya, KH Miftah Fauzi dikutip dari VIVA, Kamis (22/6/2023).

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang

Photo :
  • Istimewa

Lebih lanjut, Kiai Miftah menambahkan, para ulama Tasikmalaya juga sepakat untuk berembug di pondok pesantren Al Muzzani. Dalam forum itu, mengingatkan pemangku kebijakan dalam mengatasi persoalan Al Zaytun. Mereka menilai, seolah-olah ada ketimpangan hukum dalam mengusut kasus Al Zaytun.

"Terutama pemangku kebijakan bagaimana menyikapi ini tidak terjadi. Ada pandangan masyarakat seolah-olah ada ketimpangan hukum dalam penegakan hukumnya," tuturnya.

Para ulama mencontohkan kasus pembubaran ormas Front Pembala Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap melanggar. Namun, yang jadi sorotan dan pertanyaan, dalam kasus Al Zaytun penegak hukum kesulitan dan bertele-tele dalam mengungkapnya.

"Kalau FPI dan HTI dibubarkan karena dianggap melanggar hukum, kenapa Al Zaytun begitu sulit dan agak bertele-tele?" tutur Kiai Miftah.

"Tapi kami tanpa emosi ya, kami kaji berdasarkan ilmiah. Kalau memang menurut hukum tidak memenuhi unsur tentang pro dan agama ya silakan saja buat seribu Al Zaytun tidak akan merusak agama dan keyakinan kami secara pribadi," sambungnya.

Kiai Miftah menegaskan, para ulama di Tasikmalaya bersepakat akan melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar soal penistaan agama, dengan dasar 14 delik unsur yang sudah dikumpulkan.

"Para ulama sepakat akan melaporkan, karena sudah memenuhi unsur. Ada 14 delik unsur yang sudah dikumpulkan oleh para ulama dari speak up obrolan Panji Gumilang," tutur Kiai Miftah.

"Terutama ada satu video gak tau utuh atau dipotong, ada pernyataan soal komunis," pungkasnya.

Berikut pernyataan sikap yang dikumandangkan para kiayi dan ulama di Tasikmalaya:

1. Kami mengutuk keras ajaran sesat yang disebarkan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.

2. Mendesak MUI Pusat segera mengeluarkan fatwa sesat ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.

3. Mendesak Kementerian Agama untuk segera mencabut izin operasional Ma'had Al Zaytun.

4. Mendesak Polri untuk segera menangkap Panji Gumilang.

5. Mengimbau orang tua santri Al Zaytun untuk segera menarik anak - anaknya dari Ma'had Al Zaytun.

6. Kami forum ulama, tokoh masyarakat muslim dan ormas Islam Tasikmalaya akan melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar dengan tuduhan melakukan penistaan agama.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul: Panji Gumilang Bakal Dipolisikan, MUI Didesak Segera Keluarkan Fatwa Sesat