Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama
Rabu, 5 Juli 2023 - 19:39 WIB
Sumber :
Viva Bandung –Kasus Panji Gumilang resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, dia kini terancam pidana.
Sebelumnya, Panji Gumilang, pengasuk Ponpes Al Zaytun, terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama.
Rupa rupanya, kasus tersebut mulai naik ke tahap pemeriksaan. Setelah ditemukan adanya unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP.
Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang telah selesai dilakukan di Bareskrim Polri.
Baca Juga :
Usai Tayang di Bioskop, Kakak Vina Ngaku Didatangi Pria Misterius Minta Kasus Jangan Dibuka Kembali
Djuhandhani menyatakan bahwa penyidik melayangkan total 26 pertanyaan terkait pemeriksaan itu.
Pertanyaan itu mencakup sejarah Ponpes Al Zaytun serta video yang berkaitan dengan pernyataan Panji yang diduga mengandung penistaan agama.
Halaman Selanjutnya
"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan," jelasnya.