Mahfud MD Sebut Unsur Pidana Kasus Panji Gumilang Sudah Terpenuhi

Mahfud Md
Sumber :

Viva Bandung – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Panji Gumilang, pimpinan ponpes Al-Zaytun sudah sampai pada tahap penyidikan.

Bukan Penistaan Agama, Ini Alasan TikToker Galih Loss Buat Konten Soal Taawudz

Dia memastikan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah ada nama tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

"Di dalam SPDP sudah disebut inisial tersangkanya, tapi itu tentu masih dalam proses administrasi," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club.

Ditangkap Polisi Buntut Penistaan Agama Islam, TikToker Galih Loss: Saya Minta Maaf

Menurutnya, dugaan penistaan agama yang membawa nama Panji Gumilang ini bukan dilaporkan oleh pemerintah, tetapi oleh orang bernama Imam Supriyanto.

Saat ini, kata dia, laporan mengenai kasus tersebut dipastikan sudah memenuhi syarat untuk disidik, berdasarkan tiga undang-undang. "Yakni Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Undang-undang ITE, dan KUHP pidana pasal 156a yang dulu berasal dari PNPS 165 (soal) penistaan agama," ujarnya.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

Mahfud menjelaskan, Panji Gumilang terseret dugaan penistaan agama dan terjerat UU Nomor 1 PNPS 165, karena telah membuat penafsiran yang diumumkan ke publik yang menyimpang dari penafsiran dan keyakinan pokok agama yang bersangkutan.

"Misalnya dikatakan bahwa Al-qur’an itu bukan Firman Tuhan. Secara akidah, itu menurut teman-teman di Majelis Ulama, yang konon fatwanya sudah disiapkan untuk itu (penistaan agama). Tapi kita (pemerintah) tidak ikut-ikut untuk kasus yang itu," kata Mahfud.

Halaman Selanjutnya
img_title