Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD
- VIVA.co.id
Viva Bandung – Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan materil dan imateril senilai Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Gugatan ini bermula diajukan oleh Panji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023 lalu.
Panji Gumilang mencabut gugatan itu melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendy. Dia menyebut gugatan itu dicabut karena Mahfud MD dinilai sudah memiliki penilaian objektif terhadap perilaku kliennya.
"Pertama Pak Mahfud MD dinilai oleh klien kami ke sini sudah baik. Sudah mulai melihat kepada objektifitas penilaiannya. Statement-statemennya kepada masyarakat itu sudah bagus," ujar Hendra Effendy dalam acara Kabar Petang tvOne.
Hendra menjelaskan gugatan itu diajukan karena ada miskomunikasi dengan tim kuasa hukum Panji Gumilang.
Maka itu, kubu Panji Gumilang langsung mencabut terkait dengan gugatannya kepada Mahfud MD. Bahkan, pengacara Panji juga sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menindaklanjuti.
"Karena pada akhirnya disampaikan pada ke kami itu gugatan yang didaftarkan kemarin itu diminta dicabut dulu, tidak dilanjutkan," kata Hendra.
"Jadi, sebetulnya kemarin itu udah kita cabut. Dan, sudah kita sampaikan surat pencabutannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak dilanjutkan," lanjutnya.