Sebanyak 30 Saksi Terkait Kasus Panji Gumilang Sudah Diperiksa Penyidik Polri

Panji gumilang
Sumber :

Viva Bandung – Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini

“Sampai dengan saat ini, telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang di-BAP,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 24 Juli 2023.

Ahmad Ramadhan menyebut penyidik akan segera melengkapi BAP terhadap para saksi ahli. Ada lima saksi ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli labfor.

Pejabat Kemenhub Viral Usai Sumpah Injak Alquran, Kini Dilaporkan Sang Istri

“Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang, Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun sudah diperiksa Bareskrim pada Senin, 3 Juli 2023. Menurut dia, ada sejumlah pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Panji Gumilang. 

Bukan Penistaan Agama, Ini Alasan TikToker Galih Loss Buat Konten Soal Taawudz

"Kami memanggil atau mengundang dalam rangka klarifikasi terhadap saudara Panji Gumilang, dan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kami. Setelah itu, kami laksanakan interogasi dengan kurang lebih 26 pertanyaan," kata Djuhandani di Jakarta pada Rabu, 5 Juli 2023.

Selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara dan disepakati hasilnya ditemukan suatu tindak pidana. Penyidik menaikkan kasus ini pada tahap penyidikan.

"Adapun, kami tetap melaksanakan proses ini secara profesional dan secepat-cepatnya," ujarnya.

Setelah itu, Djuhandani mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan secara formil seperti membuat Surat Perintah (Sprin) penyidikan dan sebagainya. Sebab, kata dia, penyelidikan itu tidak bisa melakukan upaya paksa baik pemanggilan maupun penyitaan.

"Setelah penyidikan ini, kami melaksanakan upaya paksa baik itu berupa pemanggilan kepada saksi, pemanggilan ahli, bahkan terlapor. Termasuk menyita barang bukti yang diserahkan kepada kami, itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan," tutupnya.