Setelah 8 Jam Jalani Pemeriksaan, Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka

Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka

Siapa Sosok Hasto Kristiyanto yang Kini Jadi Tersangka KPK

“Semua sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/8/2023). 

“Selanjutnya pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan,” sambungnya. Dedengkot Panji Gumilang itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Berakhir Damai, Kasus Murid SD yang Dihukum Belajar di Lantai karena Tunggakan SPP

Penetapan tersangka Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (1/8/2023).

Panji datang pukul 13.23 WIB dengan mengenakan kemeja biru keabuan bermotif salur (garis-garis) dan berpeci hitam. 

Viral! Oknum Guru Hukum Siswa Belajar di Lantai Karena Tak Mampu Bayar SPP

Ia juga menggunakan kacamata khasnya berwarna coklat dan lensanya berwarna kuning.  Selain itu, ia juga tampak mengenakan gelang berwarna biru di tangan sebelah kiri. Serta jam tangan berwarna hitam di sebelah kanan.  

Panji Gumilang datang bersama kuasa hukumnya. Serta diberi pengawalan khusus oleh aparat kepolisian. Saat Panji mulai jalan memasuki Bareskrim Polri disambut oleh ramai awak media. 

Suasana pun menjadi ricuh berdesak-desakan.  Saat jalan memasuki gerbang Bareskrim Polri, Panji tampak melemparkan senyumnya kepada awak media yang hendak menyambut kedatangannya. 

Tak lupa, jari jempol sebelah kanannya yang diacungkan ke atas selama ia berjalan memasuki Bareskrim Polri.  

Panji Gumilang juga ikut berdesak-desakan lantaran keributan awak media dengan tim pengawalan. Suasana mulai mereda saat dedengkot Al Zaytun itu memasuki lobi Bareskrim. Ia pun langsung memasuki ruang pemeriksaan bersama kuasa hukumnya.