Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Terjerat Kasus Pelecehan Agama

Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva Bandung –Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dede Terancam Penjara Gegara Kesaksian Palsu Kasus Vina, Dedi Mulyadi Jamin Masa Depan Anaknya

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengakatakan, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Adapun pasal-pasal yang dijeratkan pada Panji Gumilang di antaranya, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani mejelaskan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.

Berkah Idul Adha, 2.654 Tahanan di Iran Diberi Keringanan Hukum, Ada Pembatalan Hukuman Mati

{{ photo_id=15071 }}

"Menetapkan saudara PG sebagai tersangka," jelasnya

Halaman Selanjutnya
img_title