Ini 6 Saksi yang Akan Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Bareskrim Polri Bareskrim akan memanggil enam saksi untuk dimintai klarifikasi terkait terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Menurut Kabid Divisi Humas Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, enam saksi tersebut diantaranya IP, APU, IS, AH, MN, MHS.
“Keenamnya merupakan ketua, sekretaris, bendahar, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," ungkap Ramadhan dikutip dari laman resmi Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
"Jika keenam saksi ini tidak hadir akan dilakukan gelar perkara guna menaikan statusnya menjadi penyidikan” sambungnya.
Selain itu, Ramadhan mengatakan, sebelummya pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang sesuai dengan pernyataan kuasa hukum Panji Gumilang.
“Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya,” ujar Ramadhan.