Ajukan Penangguhan Penahanan, Panji Gumilang Tetap Ditahan Bareskrim Polri
- VIVA.co.id
Viva Bandung – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Benar, bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurutnya, penyidik mempunyai pertimbangan untuk mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan tersangka Panji Gumilang.
“Penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan. Surat tersebut bukan ditolak, kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik,” ujarnya.
Bareskrim telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurut Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.
Djuhandani pun mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung ditangkap. Penyidik pun melanjutkan pemeriksaan dengan status tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.