Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tidak Akan Mendapatkan Remisi

Mahfud Md
Sumber :

Viva BandungMahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo. Majelis Kasasi MA memutuskan bahwa Sambo hanya akan dijatuhi hukuman seumur hidup. Selain Sambo, MA juga memotong vonis hukuman terdakwa lain dalam kasus pembunuhan bernecana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Panas! Habiburokhman Gerindra Senggol Mahfud MD soal Kasus Vina Cirebon: Omong Kosong

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa utusan kasasi MA terhadap vonis Ferdy Sambo ini sudah final atau berkekuatan hukum tetap. 

"Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ujar Mahfud di UII Yogyakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

Zulhas Sebut Jokowi Larang Kaesang Maju Pilgub Jakarta, Mahfud MD: Tidak Percaya

Mahfud menegaskan bahwa vonis hukuman seumur hidup bagi Sambo tidak bisa dikorting remisi. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Menurutnya, pemberian remisi berdasarkan persentase lama masa tahanan seperti 10 tahun, 20 tahun, dan sebagainya. Sementara untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada persentase angka.

Ganjar Pranowo Bantah Laporan IPW Soal Gratifikasi Bank Jateng

"Remisi itu bergantung persentase. Persentase selalu bergantung pada angka (masa tahanan). Jadi tidak ada itu remisi di hukuman mati atau hukuman seumur hidup," ujar Mahfud.

"Itu seumur hidup bukan angka. S, SU, SEU. Itu tidak ada remisi berapa persen. Tidak ada persennya," sambung guru besar bidang hukum tata negara ini.

Halaman Selanjutnya
img_title