Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup
- Istimewa
BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Militer II Jakarta Timur menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto.
Perwira tinggi tersebut dinyatakan terbukti sah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal mengungkapkan, jumlah hal yang memberatkan Kolonel Priyanto.
Menurut Majelis Hakim, Kolonel Inf Priyanto memiliki waktu yang cukup lama untuk mempertimbangkan akibat perbuatannya.
Dilansir dari tvOnenews.com pada Selasa, 7 Juni 2022. Mungkin membuang kedua korban, hanya 10 menit dari TKP kecelakaan di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“(Memutuskan) dengan pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Kolonel Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.