Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup

Kolonel Inf Priyanto dituntut hukuman seumur hidup
Sumber :
  • Istimewa

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ini Hasil CCTV Kolam Renang, Kejamnya Yudha Arfandi Tenggelamkam Dante

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, Kolonel Inf Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Polisi Tindak Lanjuti Kasus Yudha Arfandi, Kali Ini Uji Kebohongan

Setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, Priyanto bersama rombongan kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.

Jasad kedua ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas. (Irv)

Reka Ulang Pembunuhan Dante, Yudha Arfandhi Peragakan 115 Adegan Secara Beruntun