Kronologi Penangkapan Pelaku Cabul Siswi SMK di Serang Banten

AN (47), Pelaku Pencabulan di Serang Banten
Sumber :
  • Humas Polri

Dedi Mirza menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu berawal saat korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu. 

Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Guru, Termasuk Guru Madrasah dan SMK

"Kemudian, dengan secara tiba-tiba menarik korban kedalam ruang kerja dan mengunci pintu selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ungkap Dedi Mirza.

“Dan kepada tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016,” pungkasnya.

Heboh! 2 Oknum Guru SMK di Majalengka Kegap Berbuat Asusila di Rumah Kosong