Kronologi Penangkapan Pelaku Cabul Siswi SMK di Serang Banten

AN (47), Pelaku Pencabulan di Serang Banten
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Bandung – Pelaku pencabulan terhadap siswi SMK di Serang Banten telah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang di rumahnya yang beralamat didesa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (26/08/2023). 

Status Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Usai AKP Ulil Tewas dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Pelaku adalah pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AN (47) yang merupakan mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang Banten.

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan dikutip VIVA Bandung dari laman resmi Polri, Selasa (29/08/2023).

Dilaporkan soal Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap 20 Santriwati, Begini Pengakuan Pimpinan Ponpes

Wiwin menjelaskan, pelaku ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan. Sebelumnya, ibu korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu. 

Kemudian, setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka. 

Heboh! Sisiwi SMK Kesehatan di Bandung Barat Dibully Teman Selama 3 Tahun hingga Meninggal Dunia

"Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” kata Wiwin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menerangkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban Seorang siswi yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/3/2023) silam.

Halaman Selanjutnya
img_title