Kapolres Karawang Ciduk 2 Tersangka Pimpinan Khalifatul Muslimin
- istimewa
BANDUNG – Polres Karawang menetapkan dua pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka dan Kabupaten Karawang sebagai tersangka konvoi dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, penetapakan tersangka ini usai serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi dari baik itu kesbangpol kemudian Kemenag Karawang.
Selain itu, beberapa saksi ahli pertama saksi ahli pidana, kemudian ahli bahasa, sosiolog, serta ahli Kominfo juga dilibatkan dalam penyelidikan tersebut.
"Kedua tersangka berinisial KM (60) merupakan ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka sejak mei 2008 dan EU sebagai ketua Khilafatul Muslimin Kabupaten Karawang," ujar Kapolres ketika dihubungi, Senin, 13 Juni 2022.
Kronologis berawal pada 29 Mei 2022 di wilayah hukum Polres Karawang, sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi Khilafatul Muslimin melakukan konvoi sejumlah lebih kurang 103 orang dengan membawa spanduk dan pamflet. Konvoi dimulai dari Cikampek kemudian ke Wadas, Lemahabang kembali ke Cikampek lagi.
Kemudian pada 8 Juni 2022, Polres Karawang melakukan penggeledahan, pada rumah yang dijadikan sekretariat Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka yang tepatnya di Kotabaru.
"Kami menyita barang bukti ada panah, pamflet, buku2, sejumlah uang yang ada kaitannya dengan dufaan pelanggaran pidana," kata dia.
Kedua tersangka dijerat dugaan pelanggaran pasal 82 ayat 2 juncto psl 59 ayat 4 Undang-Undang tahun 17 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organiasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun.
Serta dugaan pelanggaran pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar. Kemudian dugaan pelanggaran padal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Irv)