Terbaru, Pengakuan Eks Hakim Agung Soal Hukuman Jessica Wongso 20 Tahun Penjara
- tvOne
VIVA Bandung – Mantan hakim agung, Prof Gayus Lumbuun memberikan pengakuan saat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara pada 2016 lalu.
Diketahui, Jessica Wongso menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kopi Sianida yeng mengakibatkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.
Gayus, mengakatakan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica Kumala Wongso cukup berdasar. Menurut dia, setidaknya hakim akan menimbang vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan dua hal.
Pertama, hakim akan melihat kesesuaian perbuatan terdakwa yang diukur dengan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan selama persidangan, serta keterangan terdakwa. Kedua, keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta hukum selama persidangan.
"Oleh karena itu, kalau saya mengatakan apa yang diputus (hakim) 20 tahun (penjara untuk Jessica Kumala Wongso) ya memang ada persesuaian yang tak terbantahkan dari fakta hukum menurut undang-undang," kata Gayus Lumbuun di Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (3/10/2023).
Vonis 20 tahun untuk Jessica Wongso, bagi Gayu, telah menjadi kesimpulan dan keyakinan hakim atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Adapun munculnya opini-opini atau desakan terkait social justice agar terdakwa Jessica dibebaskan karena tidak cukup bukti, hakim tidak boleh terpengaruh.