Terbaru, Pengakuan Eks Hakim Agung Soal Hukuman Jessica Wongso 20 Tahun Penjara

Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun
Sumber :
  • tvOne

VIVA Bandung – Mantan hakim agung, Prof Gayus Lumbuun memberikan pengakuan saat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara pada 2016 lalu.

Soal Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, PKS: Jaga Perasaan Kami

Diketahui, Jessica Wongso menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kopi Sianida yeng mengakibatkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.

Gayus, mengakatakan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica Kumala Wongso cukup berdasar. Menurut dia, setidaknya hakim akan menimbang vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan dua hal.

Bervariasi, Begini Cara Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante hingga Tewas

Pertama, hakim akan melihat kesesuaian perbuatan terdakwa yang diukur dengan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan selama persidangan, serta keterangan terdakwa. Kedua, keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta hukum selama persidangan. 

"Oleh karena itu, kalau saya mengatakan apa yang diputus (hakim) 20 tahun (penjara untuk Jessica Kumala Wongso) ya memang ada persesuaian yang tak terbantahkan dari fakta hukum menurut undang-undang," kata Gayus Lumbuun di Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (3/10/2023).

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Pacar Tamara Tyasmara Sebelum Tenggelamkan Dante

Jessica Wongso

Photo :
  • viva.co.id

Vonis 20 tahun untuk Jessica Wongso, bagi Gayu, telah menjadi kesimpulan dan keyakinan hakim atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Adapun munculnya opini-opini atau desakan terkait social justice agar terdakwa Jessica dibebaskan karena tidak cukup bukti, hakim tidak boleh terpengaruh.  

Halaman Selanjutnya
img_title