Jessica Wongso Tetap Divonis Salah Meski Tak Cukup Bukti, Ini Alasannya
- viva.co.id
VIVA Bandung – Alasan majelis hakim memvonis Jessica Wongso bersalah dalam kasus pembunuhan Kopi Sianida hingga mengakibatkan kematian Wayan Mirna Salihin akhirnya terungkap.
Mantan hakim agung, Prof Gayus Lumbuun mengakatakan, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica Kumala Wongso cukup berdasar. Dia menyebut, setidaknya hakim akan menimbang vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan dua hal.
Pertama, hakim akan melihat kesesuaian perbuatan terdakwa yang diukur dengan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan selama persidangan, serta keterangan terdakwa. Kedua, keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta hukum selama persidangan.
"Oleh karena itu, kalau saya mengatakan apa yang diputus (hakim) 20 tahun (penjara untuk Jessica Kumala Wongso) ya memang ada persesuaian yang tak terbantahkan dari fakta hukum menurut undang-undang," ucap Gayus Lumbuun di Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (3/10/2023).
Vonis 20 tahun untuk Jessica Kumala Wongso, kata Gayus, telah menjadi kesimpulan dan keyakinan hakim atas perbuatan yang dilakukannya. Adapun munculnya opini-opini atau desakan terkait social justice agar Jessica dibebaskan karena tidak cukup bukti, hakim tidak boleh terpengaruh.
"Hakim tidak pernah boleh memperhatikan itu. UU menyebutkan hakim memiliki kemandirian, sehingga bagi saya penting mengukur (vonis yang akan dijatuhkan) dengan persesuaian, sesuai tidak saksi mengatakan apa? Ahli mengatakan apa? Kemudian terdakwa mengatakan apa? Lalu Hakim memiliki keyakinan dari petunjuk yang ada itu, kira-kira itu lah pikiran hakim (yang akan dituangkan dalam putusan)," katanya.