Terungkap, Alasan Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Jessica Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun akhirnya mengungkapkan alasan majelis hakim dalam konstruksi pasal 340 soal pembunuhan berencana Jessica Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun Kopi Sianida.

Meski Sudah Bebas Bersyarat Jessica Wongso Tetap Ajukan PK, Alasannya Bikin Menohok

Menurut Gayus, hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal terhadap Jessica Kumala Wongso, seperti hukuman mati atau seumur hidup karena memiliki alasan tersendiri.

"Kenapa dipilih 20 tahun? Dipilih 20 tahun karena JPU kemudian menuntut 20 tahun. Kenapa tidak hukuman mati? Kenapa tidak semua hidup? Kenapa 20 tahun? Karena ini persesuaiannya diukur oleh hakim," kata Gayus Lumbuun di Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (3/10/2023).

Profil Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida 2016 Bebas Bersyarat Hari Ini

Gayus menyebut, setidaknya hakim akan menimbang vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan dua hal.

Pertama, hakim akan melihat kesesuaian perbuatan terdakwa yang diukur dengan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan selama persidangan, serta keterangan terdakwa. Kedua, keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta hukum selama persidangan. 

Penampakan Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Usai Bebas Bersyarat, Sempat Lakukan Hal Ini

Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun

Photo :
  • tvOne

"Oleh karena itu, kalau saya mengatakan apa yang diputus (hakim) 20 tahun (penjara untuk Jessica Kumala Wongso) ya memang ada persesuaian yang tak terbantahkan dari fakta hukum menurut undang-undang," ujarnya.

Vonis 20 tahun untuk Jessica Kumala Wongso, kata Gayus, telah menjadi kesimpulan dan keyakinan hakim atas perbuatan yang dilakukannya. Adapun munculnya opini-opini atau desakan terkait social justice agar Jessica dibebaskan karena tidak cukup bukti, hakim tidak boleh terpengaruh.  

"Hakim tidak pernah boleh memperhatikan itu. UU menyebutkan hakim memiliki kemandirian, sehingga bagi saya penting mengukur (vonis yang akan dijatuhkan) dengan persesuaian, sesuai tidak saksi mengatakan apa? Ahli mengatakan apa? Kemudian terdakwa mengatakan apa? Lalu Hakim memiliki keyakinan dari petunjuk yang ada itu, kira-kira itu lah pikiran hakim (yang akan dituangkan dalam putusan)," pungkasnya.