Jessica Wongso Tetap Divonis Salah Meski Buktinya Diragukan, Ternyata Ini Alasannya

Jessica Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA BandungJessica Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Kopi Sianida kembali ramai diperbincangkan di media sosial usai muncul film dokumenter terkait kasus itu.

Meski Sudah Bebas Bersyarat Jessica Wongso Tetap Ajukan PK, Alasannya Bikin Menohok

Prof Gayus Lumbuun selaku mantan hakim agung baru-baru ini mengungkap pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menjatuhkan vonis bersalah kepada Jessica Wongso.

Menurut Gayus, vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso cukup berdasar. Setidaknya hakim menimbang vonis terlebih dahulu yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan dua hal.

Profil Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida 2016 Bebas Bersyarat Hari Ini

Pertama, hakim akan melihat kesesuaian perbuatan terdakwa yang diukur dengan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan selama persidangan, serta keterangan terdakwa. Kedua, keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta hukum selama persidangan. 

"Oleh karena itu, kalau saya mengatakan apa yang diputus (hakim) 20 tahun (penjara untuk Jessica Kumala Wongso) ya memang ada persesuaian yang tak terbantahkan dari fakta hukum menurut undang-undang," kata Gayus Lumbuun di Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (3/10/2023).

Penampakan Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Usai Bebas Bersyarat, Sempat Lakukan Hal Ini

Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun

Photo :
  • tvOne

Gayus menyebut, vonis 20 tahun untuk Jessica Kumala Wongso telah menjadi kesimpulan dan keyakinan hakim atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Adapun munculnya opini-opini atau desakan terkait social justice agar terdakwa Jessica dibebaskan karena tidak cukup bukti, hakim tidak boleh terpengaruh.  

"Hakim tidak pernah boleh memperhatikan itu. UU menyebutkan hakim memiliki kemandirian, sehingga bagi saya penting mengukur (vonis yang akan dijatuhkan) dengan persesuaian, sesuai tidak saksi mengatakan apa? Ahli mengatakan apa? Kemudian terdakwa mengatakan apa? Lalu Hakim memiliki keyakinan dari petunjuk yang ada itu, kira-kira itu lah pikiran hakim (yang akan dituangkan dalam putusan)," ujarnya.

Mantan anggota DPR RI itu juga mengungkapkan alasan majelis hakim dalam konstruksi pasal 340 terkait pembunuhan berencana, tidak menjatuhkan vonis maksimal terhadap Jessica Kumala Wongso, seperti hukuman mati atau seumur hidup.

"Kenapa dipilih 20 tahun? Dipilih 20 tahun karena JPU kemudian menuntut 20 tahun. Kenapa tidak hukuman mati? Kenapa tidak semua hidup? Kenapa 20 tahun? Karena ini persesuaiannya diukur oleh hakim," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus Jessica Wongso menjadi sorotan publik tak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri. Persidangan kasus Jessica selalu ramai ditonton publik. Media massa terus menjadikan kasus Jessica sebagai tajuk utama dengan menyiarkan secara langsung jalannya persidangan setiap tahapannya.