Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan Kasus Jessica Wongso, Minta Jokowi Lakukan Hal ini

Hotman Paris siap bantu Bima
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Bandung - Pengacara papan atas Indonesia, Hotman Paris Hutapea memberikan komentar terkait tragedi kematian Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida. Hotman menegaskan, ada berbagai macam kejanggalan pada insiden yang terjadi pada tahun 2016 lalu. 

Tanggapan Hotman Paris soal Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Pengacara yang khas dengan gaya hidup mewah dan bergelimang harta ini blak-blakan lagi terkait kasus Jessica Wongso dan Mirna Salihin. Kejanggalan itu pun membuat Hotman Paris mengirim pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, melalui video di akun Instagramnya.

Kejanggalan itu mengenai putusan hakim yang dinilai Hotman Paris tidak sesuai dengan teorinya yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 183. Isi pasal tersebut mengenai Hakim yang diperbolehkan menjatuhkan pidana bila sudah ada minimal dua bukti sah.

Meski Sudah Bebas Bersyarat Jessica Wongso Tetap Ajukan PK, Alasannya Bikin Menohok

"Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Hotman Paris, dikutip VIVA, Senin 9 Oktober 2023.

Hotman Paris

Photo :
  • -
Profil Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida 2016 Bebas Bersyarat Hari Ini

Pengacara berusia 63 tahun itu kemudian menjelaskan bahwa Hakim tak diperbolehkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila tidak ada dua bukti sah yang cukup. Dari dua bukti yang didapat, secara hukum, Hotman Paris menegaskan bahwa Hakim baru boleh memberi tindak pidana.

"Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah," ujarnya lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title