Begini Nasib Parpol yang Tidak Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan di Pemilu Mendatang
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
“Tetap MS karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi apalagi sampai pembatalan kan harus sesuai UU,” tandas Hasyim.
Seperti diketahui, MA telah mengabulkan permohonan uji materiil atas regulasi KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024. Perkara dengan nomor 24 P/HUM/2024 itu diputus pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Putusan diketok palu ketua majelis hakim, Irfan Fachruddin bersama dua anggota majelis hakim, Cerah Bangun dan Yodi Martono.
"Amar putusan: kabul permohonan keberatan," bunyi putusannya, dikutip dari situs resmi MA.
Dalam Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 dijelaskan cara menghitung kuota minimal 30 persen caleg perempuan itu. Adapun cara yang dimaksud yaitu apabila hasil penghitungan menghasilkan angka di belakang koma tak mencapai 5, maka dilakukan pembulatan ke bawah.
Masalahnya, pendekatan pembulatan ke bawah itu membuat jumlah bakal caleg perempuan tak mencapai 30 persen per partai di setiap dapil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pemilu.