Dampak Buruk Jika MK Mengabulkan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Menurut Pengamat Politik
- Viva.co.id
Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan membacakan hasil putusan gugatan batas minimal usia persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden per-tanggal 16 Oktober 2023 esok hari.
Tentu masyarakat Indonesia sudah menunggu hasil fenomenal yang akan diputuskan oleh MK, apakah MK menyetujui atau justru tidak sama sekali. Namun, tidak sedikit tentunya masyarakat yang menyangka bahwa MK akan mengabulkannya. Oleh karenanya banyak sekali lapisan elemen anak bangsa yang memohon kepada MK untuk tidak mengabulkan gugatan tersebut.Â
Menurut pengamat politik yang juga mantan pengurus PP Pemuda Muhammadiyah, Yustifriadi, dampak dari putusan MK jika mengabulkan gugatan tersebut tidak hanya berdampak pada eskalasi dan peta politik menjelang pemilu 2024. Namun dampaknya bisa lebih mengerikan dari hanya sekedar itu.
Pertama, Mempertegas Bangunan Dinasti Politik oleh Jokowi.
Indikasi jokowi membangun dinasti Politik sudah terlihat ketika boby nasution dan gibran menjadi kepala daerah. Kemudian disusul dengan melantik ketua MK Anwar Usman yang merupakan iparnya.
Pada fenomena itu sebetulnya sudah jelas bagaimana jokowi sedang membangun dinasti kekuasaan. Sehingga jika MK mengabulkan gugatan persyaratan minimal usia calon presiden dan wakil presiden, semakin mempertegas dan sulit dibantah bahwa jokowi sedang membangun dinasti kekuasaan.