Bejat! Suhardiansyah Pakai Kamar Istri Sah Saat Wikwik dengan Veni Oktaviana
Senin, 16 Oktober 2023 - 18:10 WIB
Sumber :
- Istimewa
Desni Pratiwi, yang seharusnya menerima kerugian sebagai istri, akhirnya tidak melapor dan keduanya bebas.
“Untuk laporan resmi belum ada dari yang dirugikan, istrinya, atau..belum, masih kami periksa,” kata Kombes Umi Fadillah Astuti dari Polda Lampung.
Risiko dipenjara 9 bulan jika Desni Pratiwi melapor, khususnya pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan tindak pidana pengaduan.
Begitulah nasib Desni Pratiwi, istri dosen Suhardiansyah, yang kamarnya pernah digunakan untuk selingkuh dengan mahasiswi Veni Oktaviana.