Almas Tsaqibbirru Angkat Bicara Pasca Gugatan Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung - Nama Almas Tsaqibbirru akhir-akhir ini sering menjadi perbincangan publik, bagaimana tidak, dari berbagai gugatan mengenai syarat usia Capres-Cawapres, gugatan atas nama Almas lah yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kolaborasi Politik Menuju Indonesia Emas: Prabowo, Negarawan Pemersatu Kekuatan Politik

Gugatan Almas tersebut terkait permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. 

Almas yang kini berusia 23 tahun merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019 mengaku, mengajukan gugatan tersebut lantaran ingin mengaplikasikan ilmu hukum yang dipelajarinya di kampus yang terletak di perbatasan Solo dan Karanganyar itu.

Kombinasi Kepemimpinan Prabowo-Gibran: Harmoni Perbedaan Menuju Indonesia Emas

“Saya kan semester akhir sudah mau wisuda, saya lebih ingin ilmu yang telah saya dapat,” jelas dia, Senin malam, 16 Oktober 2023.

Ia mengaku senang setelah gugatannya dikabulkan MK dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman pada Senin siang. Dengan putusan itu hasil belajarnya menekuni ilmu hukum tidak sia-sia dan sangat bermanfaat.

FOKSI Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya Gegara Sebut Gibran Terima Setoran dari Menteri

“Bisa menang kan kuliah saya tidak kupu-kupu. Saya senang banget ,” kata dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Photo :
  • Viva.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title