Respon Surya Paloh Pasca MK Putuskan Syarat Capres-Cawapres: Kita Monitor!

Surya Paloh dan Ahmad Syaikhu
Sumber :
  • Dok. PKS

Bandung - Ketua Umum Partai Nasdem, yang juga penggagas Koalisi Perubahan yang mencapreskan Anies Baswedan akhirnya angkat bicara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres.

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Bantuan Presiden Prabowo Usai PK Ditolak MK

Surya menegaskan bahwa Partai Nasdem menghormati keputusan MK dan tetap melakukan monitoring terkait dengan hasil putusan tersebut.

"Bagaimana pun sebagai koridor yang masih berlaku, kami hormati. Tetapi kita terus berupaya memonitoring sejauh mana sebenarnya pemahaman masyarakat kita sendiri, lalu melakukan evaluasi," katanya di Tangerang, Selasa, 17 Oktober 2023.

Edward Akbar Resmi Cerai dengan Kimberly Ryder, Segini Uang Nafkah untuk Anak

Surya Paloh mengusung Anies Baswedan jadi capres 2024

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Lanjut dia, tidak hanya para politikus yang bisa menilai soal putusan tersebut, namun masyarakat juga bisa menilai dan berperan aktif untuk melihat dan mengartikan putusan MK.

Fagin Zaidan Terpilih Sebagai Ketua Umum IMM Kota Cirebon Periode 2024-2025

"Adanya kesadaran, dan analisis yang dimiliki masyarakat kita, masyarakat tentu bisa memahami, mengkalkulasi, bisa mengartikan putusan MK itu," ujarnya.

Surya juga berharap bila menjelang pemilu ini bisa menghantarkan pada situasi yang lebih menempatkan posisi menghargai satu sama lain. Semua datang dengan semangat untuk lebih bergembira menghadapi pemilu.

"Kita harap jelang pemilu suasananya bisa menempatkan posisi kita satu sama lain. Nasdem berkepentingan agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan secara baik, demokrasi bisa tetap menjadi landasan utama kita bersama dan penghormatan kita pada seluruh urusan-urusan hukum yang berlaku di negeri ini," ungkapnya.

Diketahui, MK menyatakan bahwa capres dan cawapres harus 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.