Meski Berhubungan Intim 6 Kali, Veni Oktaviana dan Suhardiansyah Bebas dari Jeratan Hukum

Dosen UIN Lampung dan Veni Oktaviana
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik menyampaikan bahwa istri dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah dan orang tua mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, Veni Oktaviana tidak membuat laporan polisi atas kasus perselingkuhan dan perzinahan.

Sinopsis Film Vina Sebelum 7 Hari: Diambil dari Kisah Nyata Tragedi Pembunuhan di Cirebon

"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian mesum penyerahan warga, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip dari tvOneNews, Kamis (19/10/2023).

Menurutnya, pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen atau orang tua mahasiswi menyampaikan pengaduan atau laporan, namun sejak keduanya diamankan polisi tidak menerima laporan, sehingga tidak bisa melakukan penahanan.

Berkaca Kasus Kecelakaan Maut Subang, Polisi Minta Masyarakat Lakukan Hal Ini Sebelum Sewa Bus

Saat ini, pasangan terlarang itu sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan untuk mereka. 

"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan,” ujarnya.

Tidak Ditemukan Jejak Rem di TKP, Polisi Duga Ini Soal Penyebab Kecelakaan Maut Bus di Ciater

Suhardiansyah

Photo :
  • Instagram

Sementara itu, Anis Handayani selaku Humas UIN Raden Intan Lampung mengungkapkan, Suhardiyansah yang berstatus P3K di UIN Lampung telah dinyatakan dinonaktifkan. Sementara Veni Oktaviana Sari diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung.

Halaman Selanjutnya
img_title