Meski Berhubungan Intim 6 Kali, Veni Oktaviana dan Suhardiansyah Bebas dari Jeratan Hukum
- Istimewa
VIVA Bandung – Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik menyampaikan bahwa istri dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah dan orang tua mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, Veni Oktaviana tidak membuat laporan polisi atas kasus perselingkuhan dan perzinahan.
"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian mesum penyerahan warga, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip dari tvOneNews, Kamis (19/10/2023).
Menurutnya, pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen atau orang tua mahasiswi menyampaikan pengaduan atau laporan, namun sejak keduanya diamankan polisi tidak menerima laporan, sehingga tidak bisa melakukan penahanan.
Saat ini, pasangan terlarang itu sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan untuk mereka.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan,” ujarnya.
Sementara itu, Anis Handayani selaku Humas UIN Raden Intan Lampung mengungkapkan, Suhardiyansah yang berstatus P3K di UIN Lampung telah dinyatakan dinonaktifkan. Sementara Veni Oktaviana Sari diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung.