Gugat Cerai KDL, Iptu AH Enggan Ungkap Jelas Prosesnya

Karina Dinda Lestari
Sumber :
  • Viva Grup

VIVA Bandung – Dokter KDL belum selesai diperbincangkan publik karena kasus perselingkuhan dengan seniornya, dokter AW.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Kasus itu terungkap setelah suami KDL, Iptu AH memergoki KDL dan AW. Karena hal itu, Iptu AH mengajukan gugat cerai terhadap KDL ke pihak kepolisian karena merupakan anggota Polri.

"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH kepada VIVA Bandung, Sabtu (28/02/2023).

PN Bandung Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan, Begini Reaksi POLRI

Meskipun begitu, Iptu AH tidak menjelaskan secara rinci terkait proses perceraiannya dengan KDL.

Diketahui, permohonan gugat seorang polisi memang berbeda dengan permohonan gugat cerai rakyat sipil. Ia harus melaksanakan prosedurnya di instansi Polri terlebih dahulu.

POLRI Pelajari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Mau Ditangkap Lagi?

Karina dinda lestari dan alvian Hidayat

Photo :
  • Istimewa

Diberitakan sebelumnya, Iptu AH membantah pernyataan liar yang menyebut dirinya memberikan pernyataan bahwa kasus perselingkuhan di Unhas memang sering terjadi dengan bebas. Khususnya dikalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran.

"Pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada statement saya yang seolah olah menyudutkan Kampus Unhas itu saya pastikan bukan berasal dari saya. Statement yang ada dalam berita tersebut yakni yang menyebutkan bahwa hubungan gelap antara para dokter muda kerap terjadi di lingkup Kampus Unhas tidaklah benar." kata Iptu AH saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).

Usai pemberitaan liar itu viral, AH mengaku telah berusaha menghubungi sejumlah media online yang telah mempublikasikan hal tersebut untuk melakukan klarifikasi. Namun meski dirinya sudah membantah isi pemberitaan tersebut, hinggah kini berita tidak itu belum diperbaiki atau dirubah.

"Saya sudah berusaha mencoba menghubungi media tersebut untuk melakukan klarifikasi namun hingga kini belum ada perubahan atau perbaikan" ujarnya.