Achsanul Qosasi Presiden Madura United Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
- Istimewa
VIVA Bandung – Achsanul Qosasi selaku Presiden Madura United FC ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo, Jumat (3/11/2023).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan, tim penyidik Kejagung sebelumnya telah memeriksa Achsanul sebagai saksi atas kasus tersebut.
Diduga ada tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi dikutip dari VIVA Group.
Kini, pria yang karib disapa Prof AQ itu ditahan oleh Kejagung. Ia diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dan selanjutnya setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terangnya.