Ketua MUI Fatwa Himbau Umat Islam Indonesia Tak Beli Produk Pro Israel: Haram

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung – Majelis Ulama Indonesia juga menegaskan kepada umat Islam di Indonesia untuk sebisa mungkin tidak terlibat dalam transaksi atau menggunakan barang-barang dari Israel dan perusahaan yang terkait dengan Israel, serta yang mendukung kolonialisme.

23 Tokoh Muhammadiyah yang Bergelar Pahlawan Nasional: Dari Soekarno hingga AR Baswedan

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." kata Niam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyarankan umat Islam di Indonesia untuk sebisa mungkin menghindari segala transaksi atau penggunaan produk yang berasal dari Israel atau perusahaan yang terkait dengan Israel, serta yang turut mendukung penjajahan.

7 Kapasitas Unggul Samsung A55 5G: Dari Kamera hingga Performa

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI

Photo :
  • viva.co.id

Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI di bidang Fatwa, menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara terbuka mendukung agresi Israel terhadap Palestina dinyatakan sebagai perbuatan yang haram.

Google Lens Bisa Langsung Temukan Harga Barang Hanya dengan Foto

Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa fatwa tersebut merupakan wujud keseriusan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta sebagai upaya menentang agresi Israel dan penghancuran kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title