Fatwa Lengkap MUI Tentang Hukum Dukungan Untuk Palestina

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Guna mendukung perjuangan rakyat Palestina dari serangan brutal zionis Israel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa

Ramai Perdebatan Soal Musik, Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, berikut isi lengkapnya:

Ketentuan Hukum

Rizky Febian dan Mahalini Dikabarkan Menikah Beda Agama, MUI Singgung Soal Zina

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah suatu keharusan secara hukum.

2 Dukungan sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, antara lain penyaluran zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Aksi Zita Anjani Bagi-bagi Kopi untuk Palestina di CFD Usai Dihujat Netizen Soal Starbucks

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. 

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Halaman Selanjutnya
img_title