Fatwa Lengkap MUI Tentang Hukum Dukungan Untuk Palestina

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Guna mendukung perjuangan rakyat Palestina dari serangan brutal zionis Israel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa

Apa Itu Fidyah, Tebusan Puasa atau Kewajiban? Ini Penjelasannya!

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, berikut isi lengkapnya:

Ketentuan Hukum

Tiba-Tiba Ditagih Pinjol di WA? Begini Cara Mengatasinya Agar Tak Tertipu!

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah suatu keharusan secara hukum.

2 Dukungan sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, antara lain penyaluran zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Awal Puasa Ramadan 2025 Berpotensi Berbeda, Tapi Lebaran Sama

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. 

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Halaman Selanjutnya
img_title