MUI Minta Masyarakt Berhenti Konsumsi Produk Israel, Junjung Tinggi Nilai Kemanusiaan

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI
Sumber :
  • viva.co.id

"Wujud dukungan nyata dari ulama dan bangsa Indonesia yang cinta akan perdamaian dunia dan anti terhadap penjajahan dan untuk Palestina merdeka," ucap Ikhsan.

Heboh! Buku Karya Sarjana Isarel Ini Diduga Jadi Penyebab Zara Lepas Hijab

Dia menyatakan bahwa fatwa MUI jelas menyatakan bahwa mendukung Israel adalah haram, termasuk membeli produk buatan Israel yang sebagian keuntungan mengalir ke militer Israel yang saat ini menyerang umat Islam di Gaza.

"Fatwanya jelas, produk apa saja, silakan banyak bertebaran di medsos," tegas Ikhsan.

Gawat! Buku Karya Sarjana Israel Diduga Pengaruhi Zara Lepas Hijab, Kini Sudah Beredar di Indonesia

MUI juga menyatakan bahwa warga Indonesia dapat mendukung Palestina dengan memberikan donasi dan memboikot barang-barang Israel. Boikot ini akan melumpuhkan ekonomi pendukung zionisme dan Israel, sementara bantuan akan dikirim ke Palestina.

"Ekonomi (Israel) dilumpuhkan, sebagai bentuk gerakan kemanusiaan dan menjunjung tinggi HAM dan bentuk perlawanan atas penjajahan di muka bumi," ujarnya.

Mengenal Miriam Adelson, Ratu Judi Terkaya yang Ternyata Berasal dari Israel

Sebelum ini, ketua Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara terbuka mendukung agresi Israel terhadap Palestina dinyatakan sebagai perbuatan yang haram.

Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa fatwa tersebut merupakan wujud keseriusan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta sebagai upaya menentang agresi Israel dan penghancuran kemanusiaan.

Halaman Selanjutnya
img_title