Ahli Hukum UI Dihadirkan di Sidang Lanjutan Perkara Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

rafael-alun-trisambodo-saat-jalani-sidang
Sumber :
  • Viva Grup

Sebab, menurut dia, ada pemisah kekayaan dalam perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang (UU). 

Janji Manis Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon

"Saya tadi sudah menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang PT itu ada teori pemisah harta kekayaan," jelasnya.

Sebelumnya, persidangan Rafael Alun seharusnya menghadirkan saksi meringankan atau a de charge.  

Waspada Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja! Simak 3 Tips Jitu Ini

Namun, pihak Rafel Alun menyatakan bahwa saksi meringankan tidak ada yang hadir, sehingga mengajukan ahli dalam persidangan ini. 

"Hari ini kami ada ahli Yang Mulia, satu," ujar kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih.

SYL Minta Presiden Jokowi Hadir di Sidang Sebagai Saksi Meringankan, Istana Beri Tanggapan Menohok