Selain Ghisca Debora, Ada Penipu Lain Tiket Konser Coldplay di Tangerang Raup Untung Rp 170 Juta

Polsek Panongan, Tangerang, merilis kasus penipuan tiket Coldplay
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung Pria berusia 23 tahun berinisial MFR ditangkap polisi atas kasus penipuan tiket konser Coldplay yang baru saja digelar di Gelora Bung Karno, Jakarta.

Sosok Pegi Dalang Pembunuhan Vina Cirebon Akhirnya Terkuak, Polisi Sebut Ciri-cirinya

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P. A Manurung, mengatakan bahwa sejumlah korban yang tinggal di Panongan, Kabupaten Tangerang, melaporkan penipuan yang dilakukan oleh calo tiket konser Coldplay. 

"Para korban ini melapor ke kami, dimana mereka ini ditawarkan jasa tiket pembelian konser Coldplay yang beberapa hari lalu digelar di Jakarta," katanya, Jumat, 17 November 2023.

Mirip Mutilasi Ciamis, Polisi Ungkap Pelaku Pembunu Ibu Kandung di Sukabumi Sempat Keliling ke Warga

Korban mendapatkan jasa tersebut dari media sosial dengan harga mulai dari Rp2 juta hingga Rp14 juta per tiket, tergantung kategorinya.

Pelaku mengaku telah mendapatkan tiket tersebut dan akan memberikannya pada H-20 konser. Namun, hingga H-1 pelaksanaan konser, tiket tersebut belum juga diterima oleh para korban. Hal itu membuat para korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Hati-hati! Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron, Begini Ciri-cirinya

Polsek Panongan, Tangerang, merilis kasus penipuan tiket Coldplay

Photo :
  • Viva.co.id

"Kami tindak lanjut dengan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Yang mana dari hasil pemeriksaan, ia telah melakukan aksi penipuan tiket konser lebih dari 7 orang korban dengan keuntungan Rp170 juta," ujarnya.

Pria tersebut akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana karena telah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pihak yang memiliki tiket konser Coldplay dan menjualnya kepada orang lain secara ilegal. 

Pasal 378 KUHPidana terkait dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongann menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Untung Rp 1,3 Miliar 

Kasus penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan oleh GA sempat viral di media sosial. GA diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 1,3 miliar dari penipuan tersebut.

Dalam postingan tersebut, seorang korban penipuan meminta maaf kepada para korban lainnya atas kejadian yang menimpa mereka. Ia juga menginformasikan bahwa suppliernya, GA, telah melakukan penipuan dengan modus penjualan tiket konser Coldplay yang tidak ada.

"Dear all Customer, dan customer saya pribadi. Mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa kita semua hari ini. Saya menginfokan teman-teman semua bahwa ‘supplier’ kami Ghisca Debora Aritonang telah melakukan ‘scam’/penipuan terhadap kita dengan modus penjualan tiket konser ‘compliment’," tulis yang terunggah. 

Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki kasus penipuan tiket konser Coldplay yang diduga dilakukan oleh GA. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka. Wanita berinisial GA yang berhasil raup untung hingga Rp 1,3 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah, mengatakan bahwa pelaku GA melakukan penipuan dengan modus menawarkan jasa pencarian tiket konser Coldplay. Modus ini menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar. 

"Kami sedang melakukan penyidikan dan pemeriksaan yang mendalam dan intensif, serta mengumpulkan bukti-bukti," kata Chandra Mata Rohansyah dalam keterangannya, Jumat 17 November 2023.

Polisi akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.