PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota Ke Kalimantan, Begini Alasannya

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

VIVA Bandung - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan, dari dulu partainya konsisten menolak RUU IKN. PKS menegaskan, DKI Jakarta harus tetap dijadikan ibu kota negara. 

Jagoan PKS Berpotensi Kalah Pilgub dan Pilkada 2024 di Kota Depok

“Salah satu rekam jejak PKS di Parlemen yang paling krusial bagi masa depan bangsa, dan akan menjadi salah satu gagasan utama yang akan diperjuangkan PKS pada Pemilu tahun 2024 adalah tentang isu Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Pemerintah mengajukan RUU IKN, memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur,” katanya usai Kick off Kampanye Nasional PKS di Depok, Minggu (26/11/2023).

Lanjut Syaikhu, menjadikan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota adalah salah satu program kampanye PKS. Adapun penolakan yang dilakukan PKS tersebut melihat dari tiga aspek, historis, pembangunan dan keberlanjutan. 

Mojang Inspiratif dari Lereng Gunung Geulis: Kisah Ellysa dan Perjuangannya Melestarikan Lingkungan

 “DKI Jakarta tempat dimana Ir. Soekarno-Moh. Hatta mengumandangkan proklamasi kemerdekaan dan peristiwa bersejarah bangsa lainnya ini dilahirkan. Tentu aspek historis ini harus menjadi pertimbangan penting bagaimana Ibu Kota Negara ditempatkan,” ujarnya mengingatkan.

Menurut PKS, dalam hal pembangunan, mereka berpendapat bahwa pemerataan pembangunan bukanlah dilakukan dengan cara memindahkan Ibu Kota, melainkan dengan membangun pusat ekonomi di kota-kota kecil.

Hasil Survei Indikator, Dedi Mulyadi Sulit Dikalahkan di Pilgub Jabar

Dengan demikian, pemerataan pembangunan tidak terjadi melalui relokasi Ibu Kota, tetapi melalui pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang didasarkan pada keunggulan daya saing setiap wilayah.

“Membuat kota-kota menengah menjadi kota besar, dan kota-kota kecil menjadi kota-kota menengah. Membangun desa yang maju sebagai penopang kemajuan pembangunan kota,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title