Komika Aulia Rakhman Ditangkap Polisi Usai Diduga Hina Nabi Muhammad, Ini Pasal yang Menjeratnya

Aulia Rakhman Komika asal Lampung.
Sumber :
  • Viva.co.id

Video penampilan stand-up Aulia Rakhman kini telah tersebar di media sosial dan menimbulkan berbagai reaksi dari warganet.  

Status Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Usai AKP Ulil Tewas dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

"Kami menilai ucapan dia yang viral itu sudah masuk tindak pidana, ucapannya apa yang dikatakan Aulia di video yang viral itu. Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara? Kayak penting saja nama Muhammad sekarang," kata Muhammad Rifki pada Sabtu (9/12/2023).

Rifki menyatakan bahwa perkataan yang dilontarkan oleh komika tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum terkait ujaran kebencian, yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 156a KUHP.

TikToker Gunawan Sadbor Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Judol

Aulia Rakhman Komika asal Lampung.

Photo :
  • Viva.co.id

Dalam penampilannya, Aulia Rakhman menggunakan nama nabi Muhammad dengan konotasi negatif. Rifki memberikan peringatan kepada komika tersebut agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menyampaikan materi stand-up-nya.

Camat Dicopot Gegara Bantu Guru Supriyani, Cagub Jabar Dedi Mulyadi Turun Tangan

"Aulia menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks yang negatif. Semestinya, Aulia sebelum mengisi acara, mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik, apalagi materi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan acara Kampanye Capres Nomor Urut 1. Isu-isu terkait suku, agama, dan ras seharusnya tidak dijadikan bahan olokan," jelasnya.