Tanggapi Surat Imbauan Larangan Demo, Siswa SMK: Masa Pemerintah Takut

aksi unjuk rasa
Sumber :
  • VIVA

Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi resmi dari Kemendikbud Ristek terkait surat imbauan kepada Kepala SMK se-DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Ditangkap di Rumahnya, Eks Sekretaris Kecamatan yang Cabuli Siswi SMK Ditahan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya mengancam bakal membubarkan paksa aksi 11 April 2022.

Alasannya, hingga per Jumat sore, belum ada izin permohonan aksi unjuk rasa ke kepolisian.

Eks Sekretaris Kecamatan yang Cabuli Siswi SMK di Serang Ditangkap

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyampaikan hal itu merujuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," kata Endra Zulpan kepada awak media, Jumat 8 April 2022.

Siswi SMK Dicabuli Eks Sekretaris Kecamatan di Serang, Polisi: Sudah Kami Tangkap

Zulpan menyebut merujuk aturan, demo harus disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada polisi 3x24 jam sebelum hari pelaksanan.

Sampai sekarang tak ada pihak yang melapor kepada polisi soal demo 11 April 2022 ini.  "Sampai dengan hari ini Polda Metro belum tidak ada terima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan lakukan unjuk rasa pada tanggal 11 (April)," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title