Pelaku yang Jual ABG di Bekasi Jadi Wanita Open BO Lewat MiChat Jadi Tersangka

Ilustrasi Muncikari
Sumber :
  • VIVA.co.id

Bandung – Pelaku berinisial D (17) yang menjual anak baru gede (ABG) ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat di Bekasi, Jawa Barat ternyata sudah menjadi tersangka.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024

Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus.

Pelaku dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini Jumat 27 Desember 2024

Pelaku D ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap berapa jumlah pasti korban dalam kasus tersebut.

"Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," kata Firdaus, Jumat 12 Januari 2024.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Jumat 27 Desember 2024

Polisi ungkap kasus ABG di Bekasi dijual lewat MiChat

Photo :
  • VIVA.co.id

Usut punya usut, korban hanya dibayar Rp50 ribu oleh muncikari berinisial D (17). Pelaku akan jual korban jika ada pelanggan yang ingin pakai jasanya.

"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial D (17) ditangkap buntut dugaan menjual ABG di Pondok Gede, Kota Bekasi. Dia menjual ABG kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekira pukul 00.30 WIB di kawasan Pondok Gede. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus korban dan pelaku D berkenalan lalu pergi ke salon Oma.

Status Oma merupakan muncikari yang bekerja sama dengan pelaku D guna menjual para ABG ini.

"Sesampainya di salon Oma (yang jaraknya 50 meter dari TKP). Ternyata korban baru mengetahui bahwa yang namanya Oma adalah wanita paruh baya berusia 40 tahun," kata Firdaus Jumat, 12 Januari 2024.

Dari pengakuannya, korban ditawari pekerjaan open BO oleh Oma. Korban diiming-imingi tempat tinggal lalu uang jika mau melakukan pekerjaan tersebut. Oma disebut juga menawarkan ada teman kerja seprofesi kepada korban.