Diperiksa 12 Jam Oleh Penyidik, Aiman Witjaksono Ngaku Mendebatkan Hal Ini
- Viva.co.id
Pasalnya, semua data pribadi juga informasi narasumber yang memberitahu soal aparat tidak netral bisa terkuak karena penyitaan tersebut.
"Iya, jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada disana. Meskipun, itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya HP itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut," katanya lagi.
Sebagai informasi, Aiman Witjaksono beserta beberapa kuasa hukum tim Ganjar-Mahfud tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.25 WIB.
Diketahui Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Aiman sebagai saksi atas kasus berita bohong.
"Pemanggilan melalui tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Aiman dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.