Terima Pencalonan Gibran, DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari beserta enam anggota lainnya, dinyatakan telah melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo, Namun Tetap Anggap Sebagai "Pengkhianat"

Pelanggaran kode etik tersebut buntut penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada kontestasi pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Pasca Putusan MK, Gibran Ucapkan Terimkasih ke Anies dan Ganjar Soal Ini

Heddy menjelaskan, Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras untuk terakhir kalinya.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.

Dewan Kehormatan PDIP Sebut Gibran Rakabuming Raka Sudah Keluar dari Partai

Ketua KPU RI Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA Grup

 

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Tidak sampai di situ, DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjelaskan keputusan tersebut.

Mereka juga meminta agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengawal putusan yang dimaksud.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Photo :
  • Viva.co.id

 

Sebagai informasi, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (Ant)