Diduga Ada Unsur Kelalaian, Status Kasus Kematian Anak Tamara Naik ke Penyidikan
- Istimewa
Bandung – Setelah melakukan gelar perkara terkait kasus kematian anak kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurutnya, ini menandakan bahwa polisi akan melakukan tahapan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman kasus untuk menggali keterangan lebih lanjut.
"Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun untuk tindak lanjut ke depan tentunya kami akan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satua Triputra kepada awak media, dikutip dari Intipseleb, Rabu (8/2/2024).
Wira menjelaskan, kasus kematian Dante diduga ada unsur kelalaian. Saat ini, pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam kasus tersebut.
"Untuk sementara, kita masih menerapkan Pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," ungkapnya.
Wira juga menyebut kematian Dante diduga ada unsur pidana. Hal itu didapatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," tandasnya.