Resah Penghapusan Honorer, Satpol PP di Sukabumi Ngadu ke Dewan
Bandung – Honorer Satpop PP Kabupaten Sukabumi mengaku resah adanya aturan dari Kementerian PAN RB tentang penghapusan tenaga honorer. Ditambah di dalam UU nomor 23/2014 dan PP nomor 16/2018 tentang Satpol PP, pegawai di lingkugan tersebut harus PNS.
Perwakilan Honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) DPD Kabupaten Sukabumi Ari Awaludin meminta, pemerintah pusat membuat regulasi baru. Sehingga, honorer Satpol PP masih bisa bekerja.
"Kami meminta dibuatnya regulasi baru, khususnya honorer Satpol PP. Mudah-mudahan diangkat PNS langsung," ujarnya ketika beraudiensi dengan Anggota DPR RI Mohamad Muraz.
Dirinya meminta, mantan Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 bisa menyuarakan keluh kesah Satpol PP di daerah ke tingkat pusat. Sehingga, aspirasi mereka bisa diakomodir dengan pembuatan regulasi baru.
"Se Indonesia ada sekitar 90 ribu honorer Satpol PP. Jadi, mudah-mudahan aspirasi kami diakomodir pemerintah pusat. Sehingga, bisa dibuatkan regulasi baru," ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Mohamad Muraz mengaku, akan memperjuangkan aspirasi Satpol PP. Terutama, mengenai status honorer yang rencananya akan dihapus 2023 nanti.
"Kita akan terus berjuang agar mendapatkan perhatian pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Apalagi, pemerintah daerah tidak bisa hanya sekadar membuat peraturan daerah. Sementara itu, penegakan perda itu tidak bisa terlaksana.
"Jadi, beri kesempatan mereka untuk menjadi PNS penegak peraturan. Hal itu, sebagai tenaga fungsional di bidang penegakan peraturan daerah," bebernya.
Apalagi, keberadaan Satpol PP memiliki fungsi sebagai penegak perda. Di sisi lain, mereka mayoritas honorer. Sebab, PNS banyak yang pensiun dan tidak diganti.
"Kalau sekarang honorer ini tidak diperhatikan apalagi diberhentikan, kebutuhan pemerintah daerah dalam penegakan perda akan kesulitan. Apalagi, Pol PP ini tugas kesehariannya bidang trantibum yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam penegakan perda," pungkasnya. (Jay)