Tenggelamkan Dante 12 Kali hingga Tewas, Kekasih Tamara Tyasmara Dikenakan Pasal Ini

YA tersangka pembunuhan Dante.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA) soal kematian Dante.

Paman Bejat! 2 Tahun Buat Konten Pornografi Keponakan, Ratusan Bukti Terungkap

Dari pemeriksaan tersebut, YA mengaku menenggelamkan Dante lantaran untuk memberikan latihan pernapasan.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ujar Richard kepada wartawan Minggu, 11 Februari 2024.

Tak Direstui Ibunda Tamara Tasymara, Yudha Arfandi Teggelamkan Dante di Kolam Renang Berkali-kali

Sebelumnya dikabarkan, Kepolisian akhirnya mengungkap dalang di balik kematian tragis Dante.

Dalam hal ini, kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka.

Yudha Arfandi Bunuh Dante di Kolam Renang, Alasannya Gegara Tak Dapat Restu

Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat YA mencoba menenggelamkan Dante berkali-kali di kolam renang hingga tewas.

"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat 9 Februari 2024. "Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini di benamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," sambungnya.

YA dan Dante

Photo :
  • Istimewa

Akibat kelakuan kejinya, YA dikenakan pasal 76c terkait undang-undang perlindungan anak.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.