Saat Masih Jadi Ketua MK, Mahfud MD Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mahfud Md
Sumber :

VIVA Bandung - Calon wakil presiden no urut 3, Mahfud MD mengungkapkan, saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilu yang dianggap curang.

Mau Jadi Petugas KPPS? Ternyata Segini Honor KPPS Pilkada 2024

Menurutnya, hal itu membuktikan jika tim pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat ke MK tidak selalu kalah.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2023. 

Jadi Petugas KPPS Pilkada 2024? Segini Gaji yang Bakal Kamu Dapat

Bukan tanpa sebab, pernyataan Mahfud tersebut ia keluarkan sebagai bentuk klarifikasi soal pernyataannya yang menyebut pihak kalah selalu menuduh pemilu curang.

Mahfud pun tak menampik jika kecurangan dalam pemilu selalu ada. Namun terkadang pihak penggugat sering tidak cukup dalam membawa bukti. 

Klarifikasi RS Medistra Usai Dokter Spesialis Mundur karena Sebut Adanya Larangan Berhijab

"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ujar mantan Ketua MK ini.

Mahfud kemudian memaparkan beberapa putusan MK yang pernah membatalkan hasil pemilu, diantaranya ada Pilkada Provinsi Jawa Timur tahun 2008.

Di mana saat itu Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan oleh MK dan memerintahkan adanya Pemilu ulang.  

 "Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.