MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN, Surya Paloh: Perjuangan Tidak Boleh Berhenti
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada sengketa Pilpres 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengaku pihaknya menghormati putusan MK meski telah menolak gugatan AMIN.
Pria berusia 72 tahun tersebut menegaskan jika perjuangan belum selesai.
"Saya ingin menyampaikan sesuatu, perjuangan itu tidak boleh berhenti. Tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi," ujar Surya Paloh kepada wartawan, Senin 22 April 2024.
Paloh mengatakan, negara Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum, kata Paloh, para elit harus memiliki semangat persatuan untuk membangun bangsa.
"Sebagai negara hukum ini adalah keputusan peradilan yang penting maka wajar kita semua harusnya ibarat menutup buku lama, dan buka buku baru," kata Paloh.