Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

Tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung – Pengasuh ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akhirnya resmi ditahan dengan kasus penodaan agama dan menyebarkan kesesatan terhadap para santrinya.

Irish Bella Kembali Bekerja Usai Vakum dan Cerai dari Ammar Zoni, Mengaku Kaget dan Kelelahan

Diketahui, kasus ini sangatlah lama untuk diproses, lantaran Panji Gumilang selalu tidak memenuhi panggilan polisi saat akan diperiksa.

Namun, setelah berbulan menunggu, akhirnya pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat.  

Ngeri! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sering Lakukan Hal Ini di Penjara, Buat Orang Ketakukan

Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Panji Gumilang secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama, yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP. Akibatnya, hakim menjatuhkan terdakwa hukuman penjara satu tahun. 

Panji Gumilang

Photo :
  • viva.co.id
Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi saat membacakan putusan, Rabu.

Majelis Hakim mengatakan terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 setelah dijatuhi vonis. Sementara itu, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang vonis PN Indramayu.  

“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap dia.

Selama persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Panji Gumilang akan dikurangi secara keseluruhan dari masa penahanannya. 

Namun demikian, pihaknya menuntut agar terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum. 

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Selain itu, dia menyatakan bahwa barang bukti dalam kasus tersebut berupa Compact Disc-Recordable (CD-R) yang mengandung cuplikan video dan dokumen lainnya yang diminta untuk dimusnahkan. 

“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ujar Yogi.